Lewati ke konten utama
HUKUM

Kasus UMKM Frozen Food di Sampit: Suwandi Divonis 2 Bulan 15 Hari, Langsung Bebas

Redaksi 02-07-2025, 09:09 WIB 1 menit baca
Kuasa Hukum Suwandi, Advokat Parlin Silitonga dan rekan dari LBH Intan, Rabu (2/7/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)
Kuasa Hukum Suwandi, Advokat Parlin Silitonga dan rekan dari LBH Intan, Rabu (2/7/2025). (FOTO:SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT - Pengusaha UMKM pemilik Toko Frozen Food Abadi di Sampit, Suwandi, divonis 2 bulan 15 hari penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Rasyd, Selasa (2/7/2025).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 5 bulan penjara.

Suwandi didakwa karena menjual produk olahan makanan beku tanpa izin edar dan tanpa mencantumkan tanggal kedaluwarsa.

Namun karena Suwandi sudah menjalani masa tahanan sejak Maret 2025, ia langsung dinyatakan bebas setelah putusan dibacakan.

“Alhamdulillah majelis memutus dengan hati nurani dan objektif. Kita puas dengan putusan ini,” kata Parlin Silitonga, kuasa hukum Suwandi.

Parlin menegaskan pihaknya tidak akan mengajukan upaya hukum lebih lanjut dan berharap aparat penegak hukum lebih bijak menangani kasus-kasus UMKM.

Ia menyarankan agar penanganan kasus semacam ini ke depan melibatkan koordinasi dengan BPOM dan pendekatan pembinaan ketimbang pidana.

“Pelaku UMKM seperti Suwandi seharusnya dibina, bukan langsung diproses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, advokat Padlian Noor mengimbau agar pelaku UMKM di Kabupaten Kotawaringin Timur lebih memperhatikan legalitas produk, termasuk label halal dan perizinan lainnya.

“Semoga ini jadi pembelajaran agar UMKM tidak bermasalah secara hukum ke depannya,” ujarnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard