Lewati ke konten utama
HUKUM

Digerebek di Markasnya, Pria Setengah Abad Dibekuk Polisi

Redaksi 09-07-2025, 04:25 WIB 1 menit baca
Terduga pelaku pengedar sabu diamankan Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)
Terduga pelaku pengedar sabu diamankan Polresta Palangka Raya. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Selasa 8 Juli 2025, tim berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan mengamankan seorang pria terduga pengedar dengan barang bukti seberat kurang lebih 26,9 gram.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah barak di Jalan Ulin (Barak Putih No. 01), RT 001/RW 004, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial Sq (50), warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Dalam penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan enam paket yang diduga berisi shabu, disembunyikan dalam celana panjang hitam di dalam tas ransel milik terlapor.

Selain narkotika, satu unit handphone merek OPPO warna merah turut diamankan karena diduga digunakan dalam transaksi narkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa tersangka serta barang bukti telah dibawa ke Mapolresta untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami kenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Antik Telabang 2025,” jelas AKP Agung.

Pihak kepolisian juga menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri jaringan peredaran narkoba di wilayah "Kota Cantik" tersebut.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke akar jaringannya,” tegasnya.

Satresnarkoba Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar. (sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard