Lewati ke konten utama
HUKUM

Gerebek Rumah di Desa Rodok, Satresnarkoba Polres Bartim Amankan Dua Warga dan Paket Sabu

Redaksi 25-07-2025, 06:08 WIB 1 menit baca
Kedua tersangka RH dan WA yang diamankan polisi beserta barang bukti. FOTO: Satresnarkoba Polres Bartim
Kedua tersangka RH dan WA yang diamankan polisi beserta barang bukti. FOTO: Satresnarkoba Polres Bartim

SB, TAMIANG LAYANG - Dua Warga Desa Rodok, di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, bernisial RH alias Budi dan WA alias Windi, diamankan polisi, Selasa (21/7/2025) malam. Keduanya tengah menjalani pemeriksanaan lebih lanjut karena diduga menyimpan dan memiliki narkotika golongan I jenis sabu.

Berdasarkan informasi kepolisian, keduanya dicokok Tim gabungan Satresnarkoba Polres Barito Timur bersama Polsek Dusun Tengah saat penggerebekan sebuah rumah di Desa Rodok, RT 4, sekitar pukul 21.30 WIB.

Kasat Resnarkoba Polres Bartim Iptu Ismail Lubis, menjelaskan penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di lokasi tersebut. Kemudian, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penggerebekan di sebuah rumah sesuai laporan warga.

"Saat penggerebekan, RB alias Budi diamankan di teras rumah, sementara WA alias Windi ditangkap di dalam kamar. Hasil penggeledahan, petugas menemukan 9 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak rokok Sampoerna Mild Menthol berwarna hijau," terang Iptu Ismail Lubis, pada Kamis (25/7/2025).

Tak hanya sabu, petugas juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya 1 timbangan digital warna silver, 2 pak plastik klip bening, 2 sendok takar yang terbuat dari sedotan plastik, bongkahan tisu putih, beberapa unit handphone, serta uang tunai Rp522 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

Kasat Iptu Ismail Lubis, menegeaskan bahwa keduanya dibawa ke Mapolres Barito Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Sedangkan atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (OGN/SB) 

 

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard