Lewati ke konten utama
HUKUM

Pengedar Sabu di Pertambangan Diringkus, BNNP Kalteng Sita Uang Tunai Rp 46 Juta

Redaksi 01-08-2025, 02:39 WIB 1 menit baca
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap BNNP Kalteng di Desa Luwuk Langkuas. (FOTO:ISTIMEWA)
Tersangka pengedar sabu yang ditangkap BNNP Kalteng di Desa Luwuk Langkuas. (FOTO:ISTIMEWA)

SB, PALANGKA RAYA – Seorang pria paruh baya berinisial Yuel alias Ateng (48) yang berprofesi sebagai penambang, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah karena diduga kuat sebagai bandar sabu di wilayah tambang, tepatnya di Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas.

Penangkapan dilakukan pada Senin pagi (28/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, di depan Kantor Desa Luwuk Langkuas, setelah aparat mendapatkan informasi dari warga yang telah lama mencurigai aktivitas tersangka.

“Yang bersangkutan sehari-hari bekerja sebagai penambang. Dari hasil pemeriksaan awal, mayoritas konsumennya juga berasal dari kalangan pekerja tambang,” ujar Plt Kepala BNNP Kalteng Kombes Pol Ruslan Abdul Rasyid, dalam keterangan pers, Jumat (1/8/2025).

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita 5 gram sabu-sabu, sebuah handphone, uang tunai Rp 46 juta, dan timbangan digital. Uang tunai tersebut diduga merupakan hasil transaksi sabu yang dilakukan dalam beberapa waktu terakhir.

“Meski tersangka mengaku baru dua kali transaksi, kami yakin itu hanya pengakuan awal untuk mengelabui petugas. Fakta di lapangan menunjukkan adanya aktivitas transaksi rutin,” jelas Ruslan.

Saat penangkapan berlangsung, sekitar delapan orang pembeli terlihat datang bergiliran ke lokasi, yang semakin menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang juga berada di wilayah Kalimantan Tengah.

“Barang tersebut dikirim langsung ke Desa Luwuk Langkuas untuk kemudian diedarkan ke para pekerja tambang,” tambah Ruslan.

Perangkat desa setempat turut membantu petugas dalam operasi penangkapan ini, mengingat aktivitas tersangka telah lama meresahkan warga.

Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di kantor BNNP Kalimantan Tengah untuk penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard