DPRD Desak Pemprov Kalteng Serius Perjuangkan Desa Dambung
SB, PALANGKA RAYA - Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, meminta pemerintah provinsi (Pemprov) mengoptimalkan upaya dalam mengembalikan Desa Dambung ke wilayah Bumi Tambun Bungai.
Menurutnya, desa tersebut memiliki banyak aset daerah, seperti kantor desa, sekolah, pustu, hingga balai adat, yang semestinya tetap berada di Kalimantan Tengah.
Ia menjelaskan, berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2018, Desa Dambung yang sebelumnya berada di Kabupaten Barito Timur justru bergeser administrasi ke Provinsi Kalimantan Selatan.
Kondisi ini menimbulkan polemik, sebab masyarakat desa memiliki ikatan historis dan geografis yang erat dengan Kalimantan Tengah.
“Pemprov tidak boleh berdiam diri. Harus ada langkah konkret dan strategi terukur agar Desa Dambung dapat kembali ke Kalimantan Tengah, baik melalui jalur administratif maupun hukum,” tegas Purdiono.
Ia menambahkan, permasalahan itu bermula dari sengketa di wilayah Misim, namun penyelesaiannya justru menyeret Desa Dambung hingga bergeser administrasi.
Komisi I DPRD Kalteng, kata Purdiono, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil pemerintah kabupaten maupun provinsi.
Bahkan DPRD bersama pemerintah daerah sudah melayangkan surat resmi kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI agar segera dilakukan verifikasi ulang batas wilayah langsung di lapangan.
“Suratnya sudah masuk ke Kemendagri. Harapan kami, segera ada pengecekan batas wilayah di lapangan agar status Desa Dambung dapat dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Legislator dari Dapil IV yang meliputi Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara, dan Murung Raya itu juga menyoroti dampak luas peralihan administrasi, tidak hanya pada Desa Dambung, tetapi juga desa-desa sekitar.
Selain itu, Purdiono menekankan pentingnya memperjuangkan potensi sumber daya alam (SDA) di kawasan tersebut, terutama sektor batuan dan izin usaha pertambangan (IUP). Menurutnya, jika Desa Dambung tidak kembali ke Kalimantan Tengah, maka potensi pendapatan daerah bisa hilang.
“Pemerintah perlu menyediakan anggaran minimal bagi instansi terkait untuk memperjuangkan Desa Dambung, bisa melalui judicial review atau langkah hukum lainnya,” pungkasnya. (sb)