seputarborneo.news@gmail.com

082253082672

Pemkab dan DPRD Kotim Sepakati Raperda Penanganan Pemukiman Kumuh

by Redaksi - Tanggal 22-07-2026,   jam 12:38:23
Wabup Kotim, Irawati saat menghadiri Rapat DPRD setempat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO) Wabup Kotim, Irawati saat menghadiri Rapat DPRD setempat. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama DPRD Kotim menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh dalam Rapat Paripurna, Rabu (22/7/2026).

Wakil Bupati Kotim, Irawati, mengatakan perda tersebut menjadi landasan hukum untuk mempercepat penanganan kawasan permukiman kumuh sekaligus meningkatkan kualitas lingkungan tempat tinggal masyarakat.

"Perda ini menjadi langkah nyata pemerintah daerah dalam menangani kawasan perumahan dan permukiman kumuh secara terarah dan berkelanjutan," kata Irawati.

Ia menegaskan, penanganan kawasan kumuh tidak hanya dilakukan melalui pembangunan infrastruktur, tetapi juga dengan memperkuat koordinasi antarinstansi serta melibatkan masyarakat dalam menjaga lingkungan.

"Kami berharap regulasi ini mampu menciptakan kawasan permukiman yang lebih sehat, aman, dan layak huni bagi masyarakat Kotim," tutupnya. (sb/*)