Lewati ke konten utama
HUKUM

Tersangka Karhutla di Kalteng Terus Bertambah, Kini Capai 38 Orang

Redaksi 25-09-2026, 13:09 WIB 2 menit baca
Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat
Kabid Humas Polda Kalteng, Budi Rachmat

SB, PALANGKA RAYA – Penanganan hukum kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah (Kalteng) terus berkembang. Jumlah tersangka yang ditangani Polda Kalteng kini mencapai 38 orang, bertambah dibandingkan data sebelumnya yang tercatat 35 tersangka hingga 22 September 2026.

Artinya, dalam beberapa hari terakhir terdapat tambahan tiga tersangka dalam perkara karhutla yang tengah ditangani kepolisian.

Selain jumlah tersangka yang terus bertambah, Polda Kalteng juga mencatat sebanyak 45 laporan polisi terkait kasus karhutla. Kepolisian turut menangani 12 kasus yang berkaitan dengan korporasi, dengan tujuh perkara telah naik ke tahap penyidikan.

Kabid Humas Polda Kalteng Budi Rachmat, S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan karhutla dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.

“Polda Kalteng terus bersinergi dengan pemerintah, TNI, BNPB dan Manggala Agni dalam penanganan karhutla, mulai dari pencegahan, sosialisasi dan penindakan,” ujar Budi, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, kepolisian tidak hanya fokus pada proses penegakan hukum. Upaya pencegahan dan pemadaman juga terus diperkuat bersama instansi terkait untuk menekan meluasnya kebakaran.

Dalam mendukung penanganan di lapangan, Polda Kalteng bahkan menggunakan inovasi berupa cairan X-Fire untuk membantu proses pemadaman karhutla.

“Dalam pemadaman kami membuat inovasi cairan X-Fire untuk memaksimalkan dalam penanganan karhutla di wilayah Kalteng,” jelasnya.

Cairan tersebut telah didistribusikan kepada tim pemadam kebakaran di sejumlah polres dan jajaran untuk mendukung personel ketika melakukan pemadaman di lokasi karhutla.

Budi menegaskan sinergi antarlembaga menjadi bagian penting dalam menghadapi karhutla di Kalteng. Pemerintah daerah, BNPB, Manggala Agni, kepolisian dan unsur lainnya terus dilibatkan dalam upaya penanganan.

Sementara dari sisi penegakan hukum, bertambahnya jumlah tersangka menunjukkan proses penyelidikan terhadap kasus karhutla masih terus berjalan.

Polda Kalteng memastikan penanganan perkara akan terus dilakukan terhadap setiap kasus yang ditemukan memiliki unsur pelanggaran hukum.

Perkembangan tersebut menjadi perhatian di tengah masih berlangsungnya penanganan karhutla di sejumlah wilayah Kalteng. Kepolisian juga terus mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pembakaran yang dapat memicu kebakaran dan memperburuk kondisi lingkungan. (sb/*)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard