Lewati ke konten utama
HUKUM

Gugat Pemerintah, Ahli Waris Dambung Djaya Angin Tunjuk Makan Lelulur di Halaman Kantor DPRD Kalteng

Redaksi 30-10-2026, 16:55 WIB 3 menit baca
Sidang lapangan gugatan ahli waris Dambung Djaya Angin saat bereda di halaman DPRD Kalteng. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)
Sidang lapangan gugatan ahli waris Dambung Djaya Angin saat bereda di halaman DPRD Kalteng. (FOTO: SEPUTAR BORNEO)

SB, PALANGKA RAYA – Sengketa tanah antara ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin dengan pemerintah memasuki babak penting. Di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, pihak keluarga menunjukkan langsung dua lokasi yang mereka klaim sebagai tanah warisan, yakni kawasan Tugu Soekarno dan halaman Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Jumat (30/10/2026).

Dalam pemeriksaan setempat (PS) tersebut, bukan hanya batas-batas lahan yang menjadi perhatian. Keberadaan makam leluhur di halaman Kantor DPRD Kalteng juga menjadi persoalan serius yang disoroti pihak keluarga. Bahkan, pernyataan tergugat yang menyebut makam tersebut sebagai aksesori pertamanan memicu keberatan keras dari ahli waris.

Pemeriksaan lapangan dipimpin Hakim Ketua Sri Hasnawati dengan dihadiri pihak penggugat dan tergugat. Majelis hakim turun langsung ke dua objek sengketa dalam perkara Nomor 130 di PN Palangka Raya untuk melihat kondisi fisik, lokasi, serta batas-batas tanah yang dipersoalkan.

Kuasa hukum ahli waris, M Junaedi Lumban Gaol, mengatakan pihaknya telah menunjukkan seluruh titik yang menjadi objek gugatan. Dia menyebut ada bukti dokumen dan bukti fisik yang akan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara tersebut.

"Kami bersyukur seluruh titik lokasi yang kami klaim sebagai milik keluarga besar almarhum Dambung Djaya Angin dapat ditunjukkan. Kami memiliki dua alat bukti, yakni paklaring yang dimiliki almarhum dan ahli warisnya, serta makam 13 orang, termasuk makam almarhum Dambung Djaya Angin," ungkap Junaedi.

Dia menegaskan, persoalan ini berawal dari penggunaan lahan yang menurut pihak keluarga merupakan tanah warisan. Sejak pembangunan Tugu Soekarno hingga berdirinya kawasan perkantoran yang sebelumnya merupakan Kantor Gubernur Kalteng, ahli waris mengaku tidak pernah memperoleh penyelesaian ganti rugi atas tanah tersebut.

Karena itu, pihak keluarga mengajukan tuntutan ganti rugi pembebasan tanah sebesar Rp5 juta per meter persegi untuk kedua lokasi. Mereka juga menuntut kerugian akibat dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pemerintah.

"Total nilai gugatan yang kami ajukan mencapai Rp163 miliar," tegasnya.

Di tengah proses sengketa tersebut, persoalan makam di halaman Kantor DPRD Kalteng justru menjadi salah satu titik keberatan paling keras dari keluarga. Perwakilan ahli waris, Roby Rahmad, menyoroti jawaban tergugat pada poin sembilan yang menyebut keberadaan makam bukan sebagai makam, melainkan aksesori pertamanan yang dapat dibongkar sewaktu-waktu sesuai kebutuhan organisasi.

Pernyataan itu membuat pihak keluarga merasa tidak dihargai. Roby menegaskan, makam tersebut bukan sekadar benda atau bagian dari penataan halaman kantor, tetapi berkaitan dengan keberadaan leluhur dan sejarah keluarga besar Dambung Djaya Angin.

"Kami sangat tersinggung dengan pernyataan itu. Kami tidak mungkin ada di dunia ini kalau bukan karena leluhur kami. Keberadaan makam itu bukan aksesori taman. Karena itu, pernyataan tersebut sangat kami sangkal," ujar Roby.

Dia juga mengungkapkan bahwa tanda-tanda makam sebelumnya telah dibongkar, sementara kawasan tersebut kini sudah dikeramik. Kondisi itu semakin memperkuat keberatan keluarga terhadap perlakuan atas lokasi yang mereka yakini sebagai tempat peristirahatan leluhur.

Tidak berhenti pada keberatan di persidangan, pihak ahli waris mengaku telah melayangkan surat kepada Gubernur Kalteng untuk meminta penjelasan mengenai pernyataan tersebut. Mereka ingin memastikan apakah penyebutan makam sebagai aksesori pertamanan merupakan sikap resmi gubernur atau pendapat kuasa hukum pemerintah.

"Jawaban itu disampaikan melalui kuasa hukum Pemerintah Provinsi Kalteng. Kami meminta konfirmasi, apakah pernyataan tersebut benar berasal dari Gubernur atau merupakan pernyataan kuasa hukumnya," pungkas Roby.

Setelah pemeriksaan setempat, perkara ini akan berlanjut pada tahapan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi-saksi dari pihak penggugat. Majelis hakim nantinya akan menilai seluruh bukti dan keterangan para pihak sebelum mengambil keputusan atas sengketa tanah tersebut. (rk/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard