Lewati ke konten utama
HUKUM

Merasa Dirugikan, Keluarga Mitai Tolak Mediasi dengan PT BPP yang Difasilitasi Pemkab Kotim

Redaksi 20-04-2025, 10:07 WIB 1 menit baca
Keluarga almarhum Mitai bersama ormas saat melaksanakan aksi demo depan kantor PT BPP. (FOTO:WARGA)
Keluarga almarhum Mitai bersama ormas saat melaksanakan aksi demo depan kantor PT BPP. (FOTO:WARGA)

SB, SAMPIT - Keluarga Almarhum Mitai bersama Organisasi Masyarakat (Ormas) Tantara Lawung Adat Mandau Telawang menolak undangan mediasi antara pihaknya dengan PT BPP yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

”Kami merasa dirugikan. Jika ada mediasi lagi, buat apa bulan lalu (12 Maret 2025) kami melakukan mediasi di kantor PT BPP disaksikan aparat penegak hukum. Saat itu ada hasil kesepakatan bahwa pada 15 April 2025 pihak perusahaan bersedia menghadirkan management dari pusat untuk melakukan ganti rugi tanah makam di Desa Parebok yang rusak akibat digarap perusahaan itu,” kata Panglima Tantara Lawung Adat Mandau Talawang Ricko Kritolelu, Sabtu, (19/4/2025).

Dijelaskan, Pemkab Kotim telah memberikan surat undangan untuk mediasi yang dijadwalkan pada 21 April 2025 pukul 9 pagi di Ruang Rapat Pers Sekretariat Daerah Kabupaten Kotim.

”Kami tetap siap hadir diundangan itu, tapi tidak untuk mediasi lagi, melainkan meminta realisasi. Ditanggal itu, kami juga akan kembali melakukan aksi, entah itu di halaman kantor PT BPP atau di kantor kontraktor yang alat beratnya digunakan untuk menggarap lahan sehingga makam rusak,"  ujarnya.

Pihaknya sudah mengirimkan surat ke Polres Kotim. Pihaknya pastikan Mandau Talawang akan menjadi Garda terdepan untuk melaksanakan aksi demo ke-2 untuk mendesak pihak perusahaan menyelesaikan hasil kesepakatan sebelumnya. (f1/sb)

Berita Terkait

Ruang Iklan Leaderboard