Bupati Minta Disdik Telusuri Dugaan Iuran Komite
SB, SAMPIT - Halikinnor menginstruksikan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk menindaklanjuti dan menelusuri kembali dugaan pungutan liar (pungli) yang disebut-sebut berkedok iuran atau sumbangan komite sekolah.
Instruksi itu disampaikan menyusul kembali munculnya isu penarikan iuran komite di sejumlah sekolah, khususnya di Kota Sampit.
“Sebelumnya sudah sering kita ingatkan soal komite sekolah. Operasional sekolah itu sudah ditanggung melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), baik dari pusat maupun daerah. Tapi sekarang muncul lagi isu iuran komite. Karena itu saya minta Disdik segera memonitor dan menyelesaikannya,” kata Halikinnor, Sabtu (14/2/2026).
Ia menegaskan, langkah tersebut penting agar penyelenggaraan pendidikan di Kotim tetap berjalan sesuai ketentuan hukum, sekaligus memastikan tidak ada pungutan yang membebani siswa maupun orang tua.
Menurut Halikinnor, peran dan fungsi komite sekolah telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, komite sekolah berfungsi sebagai penghubung antara pihak sekolah, orang tua, dan masyarakat.
“Komite itu tugasnya menjadi jembatan komunikasi, memberikan dukungan, pertimbangan, serta pengawasan terhadap program sekolah. Termasuk menyampaikan aspirasi orang tua dan peserta didik,” jelasnya.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa penggalangan dana oleh komite harus memenuhi ketentuan, yakni bersifat sukarela dan tidak boleh menentukan besaran maupun batas waktu pembayaran.
“Kalau sudah ditentukan nominalnya dan sifatnya rutin, itu bukan lagi sumbangan sukarela. Jadi jangan ada komite dengan alasan pembangunan lalu memungut dari peserta didik kita,” tegasnya.
Ia menambahkan, pemerintah daerah saat ini terus berupaya mewujudkan pendidikan gratis dan merata. Karena itu, segala bentuk pungutan yang berpotensi menghambat akses pendidikan harus dicegah.
“Jangan sampai ada anak-anak kita yang tidak bersekolah hanya karena persoalan biaya tambahan,” katanya.
Halikinnor mengakui, dalam kondisi tertentu komite sekolah bisa saja melakukan penggalangan dana. Namun, mekanismenya tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku dan tidak memberatkan wali murid.
Ia juga kembali mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan pungutan dengan dalih apa pun, mengingat biaya operasional sudah dibiayai melalui dana BOS.
“Pendidikan dan kesehatan adalah prioritas utama pemerintah daerah. Dengan adanya program wajib belajar 13 tahun, jangan sampai semangat pemerataan pendidikan justru terganggu oleh pungutan tambahan,” tandasnya. (f1/SB)